Dana itu nantinya digunakan untuk operasional parpol dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, hasil kajian sementara KPK menunjukkan penurunan alokasi dana bagi parpol. Saat ini, pemerintah hanya mengeluarkan dana Rp13 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi seluruh parpol peserta pemilu.
Pahala berkata, alokasi dana Rp13 miliar merupakan 0,5 persen dari dana operasional parpol per tahun. Dana yang diklaim terlalu kecil itu membuat parpol menggunakan bebagai cara untuk menambah pundi-pundi dana operasionalnya, salah satunya dengan korupsi.
"KPK melihat pendanaan parpol menjadi hal yang krusial. KPK ingin parpol kuat, karena studi bilang indeks demorkasi ditentukan parpol yang kuat," ujar Pahala di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/11/2016) seperti dikutip dari cnnindonesia.com
Pahala menjelaskan, dana Rp4,7 triliun merupakan setengah dana operasional bagi sepuluh parpol peserta pemilu. KPK memperkirakan, dalam setahun ada sekitar Rp9,3 triliun yang dikeluarkan sepuluh parpol untuk berbagai kepentingan, seperti kampanye, kaderisasi, hingga administrasi.
Secara rinci Pahala menuturkan, di tingkat pusat sepuluh parpol menggelontorkan dana sekitar Rp2,6 triliun. Sementara di tingkat provinsi sebesar Rp2,5 triliun dan di tingkat kabupaten sebesar Rp4,1 triliun.
"Dari situ, partai tanggung setengah dan negara lewat alokasi anggaran menanggng setengah, yakni Rp4,7 triliun. Jadi kosenpenya negara 50 persen dan partai 50 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Pahala berkata, pengalokasian dana itu dilakukan bertahap tergantung dari kinerja partai dalam mengelola anggaran. Namun, ia tidak menutup kemungkinan dana dapat diberikan secara utuh jika parpol mampu memenuhi instrumen akuntabilitas penggunaan anggaran.
"Kalau kompenen etik transparansi rekrutmen dan kaderisasi berjalan seperti yang KPK bayangkan dan pada akhirnya negara sampai pada 50 persen," ujar Pahala.
Sementara itu, untuk mempercepat rekomendasi tersebut, KPK akan mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol. Dalam PP itu disebutkan, setiap suara yang diperoleh parpol dihargai Rp108 per suara.
"Kalau hitungan KPK akan menjadi Rp10.500 per suara," ujarnya.
Tak hanya itu, KPK juga akan mendesak adanya revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol. Ia mengklaim, berdasarkan keterangan Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham, revisi UU Parpol bisa terlaksana jika masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun depan.
Pro Kontra Rp4,7 triliun Bagi Parpol
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang hadir dalam publikasi kajian KPK itu mendukung rekomendasi KPK soal alokasi dana Rp4,7 triliun. Dia menilai, alokasi dana itu untuk memperbaiki format politik ke depan.
"Bagian terpenting dalam format politik adalah sistem pendanaan. Kami menyadari dari waktu ke waktu, pendanaan politik menjadi masalah," ujarnya di Kantor KPK.
Idrus berkata, parpol politik sebagai pilar demokrasi perlu mendapat perhatian khusus. Hal itu untuk memperbaiki iklim politik yang selama ini belum optimal dan efisien.
"Impilkasinya nanti ada kedewasaan dan independensi parpol akan terwujud. Namun, initinya dana itu bukan bantuan, tapi alokasi dalam membangun demokratisasi," ujarnya.
Di sisi lain, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, pengalokasian dana Rp4,7 triliun rentan dikorupsi. Ia mendesak KPK untuk mengkaji lebih mendalam rekomendasi tersebut sebelum direalisasikan. Sebab menurutnya, sistem tata kelola keuangan parpol masih dilakukan secara tertutup.
"Wacana itu sementara patut dikritisi dan harus ditolak. Parpol harus benar-benar siap, kerena tidak menutup kemungkinan kembali dikorupsi," ujarnya di Kantor KPK, Jakarta.
Tak hanya itu, proses alokasi dana itu juga harus merevisi segala aturan yang ada terkait parpol. KPK dan pemerintah dituntut membuat instrumen sanksi administrasi dan pidana bagi setiap parpol yang menyalahgunakan dana tersebut.
"Harus ada sanksi keras bila parpol tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran tersebut, seperti mendisfikualifikasi parpol dari pemilu selanjutnya," ujaranya.(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |