Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, mengatakan, walaupun sudah ada keputusan dari MA untuk membayarkan hutang Stadion utama, namun tidak ada jaminan bagi Pemprov Riau untuk terlepas dari kasus hukumnya.
"Kita Ingin menyelesaikan (hutang,red) stadion utama yang difasilitasi Jamdatun. Dan kita ingin dalam pembayarannya, tidak menimbulkan masalah baru. Belum ada penegasan soal hukumnya dari putusan MA, apakah sudah clear and clean terkait proses lelang stadion itu apakah sudah benar-benar clear," ujar Ahmad Hijazi, Rabu (23/11), di Kantor Gubernur Riau.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Doni Aprialdi juga mengatakan keinginan Pemprov Riau untuk cepat menyelesaikan pembayaran hutang Stadion utama Riau, dengan pihak konsorsium. Melalui pertemuan yang telah dijalankan antara Kejati, DPRD, Pemprov dan pihak kontraktor Adhi Karya, pekan lalu.
Dan sudah ada titik terangnya untuk penyelesaian pembayaran hutang kepada kontraktor. Dan intinya Pemprov Riau, meminta agar ada payung hukumnya dalam membayar sisa hutang pembangunan Stadion yang menjadi kebanggaan masyarakat Riau.
Untuk di ketahui sisa hutang pembayaran stadion utama dari hasil penghitungan sebesar Rp240 Miliar.(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |