Hal ini diakui Wakil Ketua DPRD Riau,Noviwaldy Jusman. Ia menyebut tidak ada sesuatu kekuatan hukum yang akan menjamin pemerintah provinsi (Pemprov) bisa dibayarkan.
"Masih terbelit keraguan di kami. Sehingga, kami perlu duduk dulu bersama," ungkap politis Demokrat itu, Selasa (6/12/2016).
Menurutnya, pihak kontraktor dan Jamdatun, berpedoman kepada putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu bisa menganulir. Tetapi didalam putusan MA disebutkan juga tidak boleh mengenyampingkannya, harus menyesuaikan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Disinilah nampak titik terangnya. Ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan permintaan saya untuk asistensi pendampingan dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau," pungkasnya.
Menurut Dedet, Kejati pun menyanggupi sesuai perintah yang diberikan Kejagung. Karena, pihaknya tidak ingin dikemudian hari ada hal yang akan menyebabkan tersangkut hukum kembali.
"Saya mau ada pegangan kita, kalau kebijakan ini kita sahkan dan kita bayar tapi ada yang mengungkit. Nanti kena pidana lagi kita," tegasnya.
Jadi, langkah selanjutkan kata Dedet, pihaknya akan menunggu pertemuan lanjutan yang dilakukan bersama Kejati untuk mengkaji itu semua hal yang berkaitan. "Secepatnya kita temui Kejati lah," janjinya. (ck7)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |