Empat saksi itu Hazmi Setiadi, Noviwaldi Jusman, Gumpita dan Zukri Misran. "Saya tidak pernah terima uang," ujar Zukri ketika ditanya Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, Rabu (7/12).
Zukri juga ditanya terkait adanya janji dari Gubernur Riau, Annas Maamun, yang disampaikan Suparman terkait uang lelah untuk pembahasan.
"Suparman tidak ada menjanjikan uang. Saya cuma dengar dari orang lain tapi tak pernah dengar langsung," tutur Zukri.
Hal senada juga disampaikan Gumpita. "Tidak ada suparman menjanjikan sejumlah uang untuk pengesahan," ucapnya.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui ada penerimaan uang suap. "Tidak tahu ada yang terima uang, saya disuruh bantu terkait riau pesisir," tuturnya
Hakim juga mempertanyakan hal serupa kepada Noviwaldi Jusman dan
Hazmi Setiadi. "Tidak pernah dengar ada uang lelah," kata Noviwaldi dan Hazmi
Hazmi menyatakan, dirinya baru mendengar ada uang lelah setelah kasus ditangani KPK. "Saya dengar setelah September (2014), setelah ada tim masuk," tuturnya.(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |