Kepala Polres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, mengatakan, pelaku ditangkap saat melakukan penambangan di Desa Logas, Kecamatan Singingi. "Pelaku berjumlah tiga orang," ujar Dasuki melalui pesat WhatsApp, Rabu (7/12/2016) sore.
Menurut Dasuki, penangkapan dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Singingi yang dipimpin Ipda Ridwan SH bersama Tim Opsnal Polres Kuansing dipimpin Ipda Iman F.
"Tim gabungan berjumlah 14 personel," kata Dasuki.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial Ap ala Acin (49), warga Simandolak, Benaki, JR alia Jon (29) warga Pati, Jawa Tengah dan AS alia Aden (26). Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit mesin dompeng merk Tianly, satu unit keong ukuran 6, satu batang pipa stik dan empat lembar karpet
Saat ini, kata Dasuki, pelaku masih dimintai keterangan di. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Polres Kuansing. "Saat ini proses pembongkaran mesin rakit masih berlangsung situasi amanterkdali," tutup Dasuki. (ck7)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |