Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Dame dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (15/12) sore.
Selain Guntur, JPU juga menuntut broker lahan Nimron Varasian dengan hukuman penjara 10,5 tahun. Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi.
Selain tuntutan penjara, Guntur dan Nimron juga tuntutan denda Rp1 miliar atau subsidair kurungan enam bulan. Bedanya Guntur tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara sedangkan Nimron dituntut. membayar uang pengganti kerugian negara sebsar Rp8,3 miliar lebih.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jhony, JPU menyatakan hal memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Hal memberatkan bagi Nimron,
memberi keterangan berbelit-belit, dan tidak merasa menyesal.
"Setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa Nimron disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak punya harta, uang pengganti itu dapat diganti hukuman selama 6 tahun penjara," papar JPU.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp 17 miliar lebih.
Dengan adanya anggaran tersebut, terdakwa M Guntur bersama Yendra, selaku PPTK kemudian mendatangi Nimbron, pemilik lahan. Nimbron yang awalnya memilik lahan seluas 9000 M persegi itu, kemudian diminta Guntur dan Yendra agar dapat menyediakan lahan seluas 5 hektare (Ha).
Pada penambahan lahan atas permintaan terdakwa M Guntur tersebut terjadi mark up harga tanah. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |