Nu sudah ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini, Namun perempuan itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Kasus ini diselidiki Tim Khusus yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),
"Mungkin minggu depan (pekan ini,red) akan hadir sebagai tersangka. Kita akan lakukan pemeriksaan tersangka," ujar ujar Direskrimun Polda Riau, Kombes Pol Surawan. .
Sebelumnya NU tidak bisa diperiksa karena sakit dan sedang hamil. Nu berjanji akan mengembalikan BBM titipan tersebut ke Polda Riau, Namun hingga saat ini janji tersebut belum direalisasikannya. "Belum dikembalikan," ungkap Surawan.
Pengungkapan perkara ini dilakukan atas laporan langsung Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara beberapa waktu lalu. Kapolda melaporkannya setelah sebelumnya menerima pesan singkat langsung dari anggota kepolisian yang mengatakan tidak pernah memerolah hak atas BBM dinas kepolisian di Polda Riau.
Ditemukan adanya kejanggalan pada titipan BBM Polda Riau di SPBU yang dikelola PT KJS tersebut. Sesuai perjanjian, disepakati dititipkan BBM jenis pertamax sebanyak 112.375 liter dan sudah dipergunakan sebanyak 61.000 liter. Sisanya 51.375 liter.
Selain itu, juga dititipkan BBM jenis solar di SPBU tersebut sebanyak 93.248 liter. Sebanyak 80.000 liter telah dipergunakan dan masih bersisa 13.248 liter. Diketahui kerja sama penitipan BBM kendaraan dinas ini sesuai surat perjanjian kerja sama (MoU) dengan nomor SPK/02/I/2016 tercatat tanggal 28 Januari 2016.(ck7)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |