Sebelum terbitnya Fatwa MUI, beberapa karyawan kafe dan pusat perbelanjaan sudah ada menggunakan atribut natal seperti penggunaan topi sinterklas.
"Topi sinterklasnya sempat dipakai kemarin, kira-kira seminggu lebih. Tapi karena beredarnya kabar ngak boleh pakai ya kami copot lagi dan pakai topi biasa," ungkap Fatin, karyawan Dr's Coffe, Rabu (21/12/2016) seperti dilansir dari halloriau.
Bahkan Fatin juga membantah ketika ditanya apakah ada unsur paksaan dari pemilik cafe bagi karyawan untuk menggunakan topi sinterklas tersebut.
"Ngak ada yang maksa, apalagi dari pihak Dr's Coffee sendiri, itu karena murni untuk ikut memeriahkan saja, tapi karena tidak boleh kami copot lagi," terangnya.
Namun, saat ditanya apakah ada sweeping yang dilakukan intansi terkait untuk mensosialisasikan pelarangan penggunaan topi sinterklas bagi umat muslim di Dr's Coffe, dirinya mengatakan tidak ada. Katanya, informasi yang diperoleh terkait pelarangan tersebut melalui media, bukan dari instansi terkait.
"Ngak pernah ada sweeping di sini, karena kami lihat berita di media saja, dan kami berinisiatif tidak menggunakan topi sinterklas lagi," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, salah satunya di pusat perbenjaan Mall Pekanbaru, tidak terlihat karyawan yang menggunakan topi sinterklas.
Seperti di Es Doger 77 lantai 4 Mall Pekanbaru, dimana di tahun sebelumnya karyawan di tempat ini menggunakan topi sinterklas, begitu juga di tempat-tempat lainnya.(ck6)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa |