kasus dugaan korupsi yang menjerat Heru sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Riau
"Kalau sudah P21, saya perintahkan agar ditangkap, ditahan lalu dipenjarakan," ujar Zulkarnain, di Pekanbaru, Selasa (27/12).
Zulkarnain mengaku belum melihat isi surat pemberitahuan P21 dari kejaksaan yang sudah terbit sejak dua pekan lalu. Namun, dia akan mengecek ke penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Jika sudah P21, tidak peduli siapapun tersangkanya. Artinya polisi berhasil melengkapi buktinya. Harus ditangkap dan ditahan, kemudian serahkan ke jaksa," tegas Zulkarnain.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, menyatakan berkas Heru sudah lengkap. Saat ini, Kejati Riau tinggal menunggu penyerahan tahap II, berupa tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2016 lalu, Heru tidak pernah ditahan. Ia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukumnyn Razman Arif Nasution.
Heru merupakan tersangka ke delapan dalam kasus ini. Tujjuh tersangka lainnya sudah disidang dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Tujuh tersangka itu adalah mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan, Azrafiani Aziz Rauf, dan mantan Ketua DPRD, Jamal Abdillah Selanjutnya empat mantan legislator, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan
Rismayeni.
Kasus ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |