ilustrasi
|
Berkas Sparepart Ilegal Lengkap, Pemilik Toko SMB Segera Diadili
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara suku cadang kendaraan atau sparepart sepeda motor ilegal dengan tersangka HW dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau. Dalam waktu dekat, Pemilik Toko SMB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru itu segera disidang.
"Dalam minggu ini, kita akan lakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru, Selasa (3/12).
Tersangka dijerat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagantan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia tak menggunakan label berbahasa Indonesia dan tanpa SNI, dalam memperdagangkan sparepart sepeda motor di tokonya.
Toko SMB digerebek tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Oktober 2016 lalu. Di sana ditemukan 6.614 suku cadang sepeda motor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia.
Suku cadang ini terdiri dari 7 jenis dengan rincian, 12 buah tali kopling merek HGM, 161 buah shock absober atau peredam kejut dan 52 buah karburator merek Senyk. Selain itu, ada juga 189 buah filter atau saringan hawa berbagai merek, 500 buah rantai motor berbagai merek, 1.743 busi berbagai merek dan 3.957 piston berbagai merek.*
Penulis | : | ck5 |
Editor | : | bhimo |
Kategori | : | Hukum |