PEKANBARU (CAKAPLAH) - Maraknya tempat-tempat karoke keluarga yang disalahgunakan dengan menjual minuman keras (Miras) di Kota Pekanbaru mendapat perhatian serius Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saatSelasa (3/1/2016) sore, saat dikonfirmasi mengatakan, penjualan miras di tempat karoke adalah tindakan ilegal.
"Miras ini memiliki aturannya, harus mempunyai izin dari Pemerintah Daerah (Pemda)," ungkap Guntur.
Guntur mengatakan, jika tempat hiburan masih melakukan penjualan miras yang mempunyai golongan A dan B (Alkohol tinggi) tanpa seizin dari pihak terkait, maka hal tersebut sudah dinyatakan ilegal, atau Tipiring (Tindak Pidana Ringan) .
"Itu bisa dikatakan ilegal, karena sudah masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun untuk tindakan pencabutan izinnya, semuanya wewenang Pemda," jelas Guntur.
Ditempat terpisah, sebelumnya Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin penjualan miras untuk tempat karaoke keluarga yang ada di Pekanbaru.
"Kecuali, tempat karaoke itu ada restoran dan barnya. Itupun sesuai dengan Permendag No 20," tegas Irba.
Sementara di lapangan, ada beberapa tempat karoke keluarga yang kedapatan menjual miras dibeberapa tempat. Ditambah Irba, dipastikan itu merupakan penyalahgunaan izin. Sesuai dengan Undang-Undang No.7/2014 penjual miras golongan harus memiliki SKPL kementerian.
"Jika melanggar akan dikenakan hukuman pidana kurungan sampai 5 tahun dan denda mencapai Rp 10 Miliar," pungkas Irba.*
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |