Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) -Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru sudah mendapatkan Surat Keputusan pembubaran koperasi yang tidak aktif. Diskop memastikan sebanyak 430 koperasi dibubarkan tahun ini.
"SK tentang pembubaran koperasi yang tidak aktif sudah keluar. Koperasi apa saja yang bubar tersebut bisa diliat langsung di web resmi dinas koperasi," kata Sekretaris Diskop, Ardiansyah, Selasa (10/1/2017).
Mantan Kabag Protokol Setdako Pekanbaru ini menyebutkan, dengan adanya kasus seperti ini, bagi masyarakat yang berkeinginan mendirikan koperasi, sebaiknya jangan langsung membentuk badan hukumnya.
"Akan tetapi jalani dulu pra koperasinya minimal selama tiga bulan. Sudah paham dan jelas mengelola koperasi baru dibentuk badan hukumnya," ujarnya.
"Jangan pula nanti setelah ada badan hukum lalu terjadi masalah, akhirnya dibubarkan," imbuhnya mengakhiri.*
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Ekonomi |