PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau batal memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sontang Sawit Permai (SSP) berinisial ES (40). Alasannya, kuasa hukum yang mendampingi ES terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sakit.
Sedianya ES akan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Selasa (10/1). Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan besok, Rabu (11/1). "Kita akan jadwalkan pemeriksaan ulang besok (Rabu)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ES sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Penetapan tersangka perorangan dilakukan penyidik setelah gelar perkara, baru-baru ini.
Secara korporasi, PT SSP sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2016 silam.
Selain PT SSP, penyidik juga menetapkan PT Wahana Saeit Subur Indah (WSSI) sebagai tersangka karhutla. Untuk PT WSSI, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Manajer Operasional berinisial TH dan pemilik perusahaan.
PT SSP dan PT WSSI bergerak di bidang perkebunan sawit. Total lahan perusahaan yang terbakar sekitar 120 hektar. Untuk PT SSP lahan yang terbakar seluas 40 hektar di Kabupaten Rokan Hulu sedangkan PT WSSI seluas 80 hektar di Kabupaten Siak.
Penyidik menemukan modus pembakaran lahan dengan cara membuka sekat kanal atau memblok kanal. Ada dugaan areal kebakaran sudah ditentukan untuk memperluas perkebunan.
"Berkas tahap I tersangka PT WSSI sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita masih menunggu petunjuk jaksa," kata Guntur.*