ilustrasi
|
Polda Riau Amankan 60.400 Bungkus Rokok
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan 60.400 ribu bungkus rokok asal Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Rokok itu menyalahi pita cukai yang tertera dalam kemasan.
Rokok berbagai merek itu disita dari sebuah gudang di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (10/1/2017). Rokok dikirim dari Sidoarjo untuk diedarkan di Pekanbaru.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, mengatakan, rokok itu diamankan berdasarkan pengembangan kasus rokok ilegal di Pekanbaru. Akhirnya, petugas mengetahui ebuah gudang penyimpanan rokok-rokok tersebut di Kecamatan Tenayan Raya.
Setelah diselidiki diketahui isi yang tertera di kemasan rokok tersebut tidak sesuai. "Di kemasan rokok tertulis isi 20 batang tapi di cukai 12 batang. Kita sudah koordinasikan ini dengan Bea dan Culai," ujar Rivai, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, saat ekspos, Rabu (11/1/2017).
Dalam kasus ini, petugas juga menetapkan seorang yang diduga sebagai pemilik gudang berinisial TB (49) sebagai tersangka. Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
"Dia ( TB) merupakan penampung. Dia diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial M, warga Batam, Kepulauan Riau, yang bertugas sebagai pemesan," tutur Rivai.
Kasus ini, kata Rivai, masih dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. "Sejauh ini kita baru tetapkan satu tersangka," ucapnya.
Ribuan bungkus rokok itu dikamas dalam 302 dus atau 60.040 slop atau 6.400 bungkus rokok. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sekitar Rp77 juta.