PEKANBARU (CAKAPLAH) - Puluhan mobil hasil penggelapan di Pekanbaru masih dikuasi warga Suku Anak Dalam, di Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Untuk mendapatkan mobil itu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat setempat.
Saat ini masih ada 36 unit mobil yang belum bisa ditarik penyidik Polda Riau. Berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sudah diamankan, mobil itu dijual dengan harga Rp30 juta hingga Rp40 juta ke pedalaman Jambi.
"Kita masih berkoordinasi dengan kepala desa, tokoh masyarakat serta kepolisian setempat. Kita akan jelaskan kalau mobil itu harus dikembalikan karena barang bukti
kasus tindak pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru, Rabu (11/1/2017).
Guntur mengimbau masyarakat bisa membantu kepolisian melakukan pengungkapan kasus ini. "Ini untuk pemberkasan perkara, itu tersangkut pidana," pinta Guntur.
Guntur mengungkapkan sindikat ini tak hanya menjual hasil kejahatannya di Jambi tapi juga di Provinsi Sumatera Barat dan Pekanbaru. Dari 41 unit mobil yang digelapkan, lima di antaranya sudah diamankan di Mapolda Riau.
Guntur juga meminta masyarakat lebih berhati-hati jika ingin membeli atau meminjam kendaraan. "Supaya tidak terulang lagi, masyarakat yang membeli atau meminjam kendaraan harus mengetahui legalitas kendaraan jangan sampai nanti tersandung masalah hukum," ingat Guntur.
Dalam kasus ini, polisi sudah menahan tiga tersangka yakni Desi Evianti, Antoni dan Doni Gusmardi. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang kabur saat akan ditangkap.
Pelaku dalam aksinya menyewa mobil milik masyarakat selama beberapa hari. Setelah itu, mobil dijual dengan harga murah
Penulis | : | Ck6 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |