PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 35 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diamankan di proyek PLTU Tenayan Raya masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Klas IA Pekanbaru. Petugas juga akan memeriksa pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mempekerjakan warga asing tersebut.
"Kita masih memeriksa dan mendata mereka. Kita cari tahu apakah tindakan mereka. memenuhi unsur (pidana). Kalau memenuhi unsur akan dideportasi," ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Ferdinan Siagian, Rabu (18/1).
Saat ini mereka diamankan di Kantor Imigrasi Klas IA Pekanbaru, di Jalan Teratai. Selama pemeriksaan, mereka didampingi penerjemah karena tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris.
Selain berencana memeriksa pihak PLN, pihaknya sebut Ferdinan juga bakal memeriksa dokumen perusahaan atau pihak ketiga yang mempekerjakan pekerja asal Cina ini di PLTU tersebut.
Menurut Ferdinan, pihaknya juga akan memanggil pihak PLN karena mempekerjaan puluhan TKA tersebut. "Perusahaan akan dicek karena mereka dipekerjakan tanpa dokumen," sebut Ferdinan.
Terkait diamankannya para pekerja ini oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Ferdinan membantah keras Kanwil Kemenkum-HAM Riau, khususnya bidang keimigrasian kecolongan. Menurutnya, banyak celah bagi pekerja asing masuk ke Indonesia.
"Ada banyak pintu masuk karena dicari-cari terus. Mereka inikan ada yang datang dari Bogor dan Jakarta, banyaklah. Kitakan punya bidang pengawasan terkait tenaga kerja asing ini," tutur Ferdinan.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Riau, Rasyidin Siregar, menyatakan pihaknya mengamankan 98 TKA asal Tiongkok yang bekerja secara ilegal di PLTU Tenayan Raya. Mereka menyalahkan izin yang diberikan dengan modus datang dengan visa kunjungan wisata dan bekerja selama dua bulan di PLTU.
Setelah visa habis, mereka kembali ke Tiongkok dan kemudian masuk kembali ke Pekanbaru dan bekerja di PLTU Tenayan Raya. Begitu terus hingga hampir satu tahun.