PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terungkapnya keberadaan 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok tanpa izin kerja di proyek pembangunan PLTU 2x100 Mega Watt (MW) di Tenayan Raya mengagetkan semua pihak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Rasyidin Siregar mengatakan, tidak ada larangan bagi pekerja asing bekerja di perusahaan Indonesia, sepanjang memenuhi persyaratan legal untuk bekerja.
Bahkan katanya, saat ini terdapat 916 TKA yang bekerja disejumlah perusahaan di Riau. "Ada 916 TKA yang bekerja disejumlah perusahaan. Misalnya di Chevron dan beberapa perusahaan seperti di Pelalawan dan Siak, " ujarnya, Kamis (19/1/2017)
Disinggung berapa rincian pekerja asing yang bekerja di PT Chevron Pasivic Indonesia (CPI), PT sinarmas Grup (Siak, red) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (Pelalawan), Rasyidin enggan menjelaskannya.
Hanya saja katanya, perusahaan yang ada di Riau dan mempekerjakan orang asing, harus mengikuti peraturan yang berlaku, terutama mengenai izin dan persyaratan dalam bekerja di Indonesia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Disnaker Riau bersama Kantor Imigrasi menggerebek dan mengamankan 98 TKA asal Tiongkok di lokasi pembangunan PLTU Tenayan Riau, Selasa kemarin.
Para TKA ini hanya mengantongi paspor perjalanan dan tidak memiliki izin kerja sebagaimana mestinya pekerja asing bekerja di Indonesia.*
Penulis | : | Ck3 |
Editor | : | Bhimo |
Sumber | : | TKA asal tiongkok di kantor Imigrasi Pekanbaru |
Kategori | : | Riau, Peristiwa |