PEKANBARU (CAKAPLAH) - Razia Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Pekanbaru , Jumat malam, menjaring dua imigran Afganistan. Keduanya tidak mengantongi identitas lengkap dan dicurigai melakukan aktifitas mesum.
Dalam Razia di Taman Politeknik Caltex Riau (PCR) Rumbai, itu, petugas gabungan juga mengamankan empat pasangan muda-mudi lainnya.
"Dari lokasi taman PCR, Rumbai, kita berhasil mengamankan empat pasangan muda-mudi. Dua diantaranya orang imigran asal Afganistan," ungkap Kasatpol PP Pekanbaru melalui Kabid Ops dan Ketentraman Masyarakat, Desheriyanto, usai melakukan razia, Jumat (20/1/2017) tengah malam.
Lanjut Desheriyanto, total yang berhasil diamankan 4 pasangan yang tengah berduaan jelang tengah malam. Saat diamankan, pasangan tersebut tengah menikmati aneka jajanan . Setelah didata dua imigran asal Afganistan tidak mengkantongi identitas lengkap.
"Terpaksa lah kita amankan dua orang imigran asal Afganistan. Selanjutnya digiring ke kantor guna pendataan lebih lanjut," ucapnya.
Dari hasil tim regu di lokasi lain, petugas Satpol PP tidak menemukan adanya kegiatan yang berbau mesum. Namun didapatkan seorang laki-laki yang berkunjung ke kost cewek melebihi jam berkunjung.
"Kita juga telah konfirmasi kepihak pemilik kosan, untuk memberikan tindakan tegas pada waktu jam berkunjung tamu," katanya.
Ditanya soal warga imigran tersebut yang tidak memiliki identitas lengkap, Desheriyanto menambahkan, tidak bisa memberikan sanksi apapun. Meskinya harus dikordinasi terlebih dahulu kepada pihak imigrasi.
"Setelah kita data, dua orang imigran asal Afganistan tidak memiliki identitasnya. Kita tidak bisa mengambil tindakan tegas, harus melalui prosedurnya. Kordinasi kepada pihak kantor imigrasi terlebih dahulu," terangnya.
Lebih lanjut, Desheriyanto mengatakan dua orang imigran tersebut terancam akan diserahkan Satpol PP ke Rudenim, Pekanbaru. Menurutnya, pihak Rudenim yang akan memprosenya.
"Berita acara penyerahan dua orang imigran sudah kita buat, dan akan diserahkan kepada pihak Rudenim, untuk proses selanjutnya. Merekalah yang berhak memberikan sanksinya," pungkas Desheriyanto.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa |