Pekerja asing di PLTU
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga ilegal bekerja di PLTU Tenayan Raya sudah dibebaskan pihak Kantor Imigrasi Pekanbaru.
PT PLN melalui Manager Proyek PLTU, Sugiharto hingga kini masih merasa aneh dalam peristiwa ini. Pasalnya, saat para TKA diamankan, tidak dalam posisi bekerja.
Sugiharto mengaku ada banyak kejanggalan dalam masalah ini. Mulai dari proses penangkapan hingga penyitaan passport pekerja.
"Disnaker bilang mereka menangkap pekerja ilegal, tapi saat mereka menangkap pekerja dari PT Hypec ini tidak dalam posisi bekerja, jadi kalau dikatakan mereka pekerja ilegal sudah salah," ungkapnya.
Menurutnya, kejanggalan dalam proses penangkapan lain adalah saat penggerebekan dilakukan, pihak Disnaker tidak melibatkan Kepolisian.
"Mereka datang ke mess tidak didampingi kepolisian lalu menggeledah dan menyita passport para pekerja. Ini kan aneh, menyita dokumen tanpa didampingi aparat hukum,"cetusnya.
Celakanya kata Sugiharto, saat petugas jaga PLTU menanyakan surat tugas dalam operasi tersebut Disnaker tidak mampu menunjukkannya.
"Saat mereka datang tidak dibekali surat tugas. Inikan aneh," cetusnya.
Sebelumnya, Sugiharto mengungkapkan 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang sebelumnya diamankan pihak Imigrasi Kota Pekanbaru sudah dibebaskan.
Saat ini hanya satu TKA yang masih ditahan pihak imigrasi Pekanbaru.
Ke-34 TKA yang sebelumnya diduga bekerja di Proyek PLTU 2x100 Tenayan Raya tanpa mengantongi legalitas sebagai pekerja asing, diperbolehkan kembali ke Mess proyek PLTU, Sabtu (21
/1/2017) petang.
"Ya, 34 dari 35 TKA yang diamankan Imigrasi kemarin sudah dibebaskan, setelah sponsor menyerahkan bukti passport dan visa bisnis mereka kepada pihak imigrasi. Tinggal satu orang yang masih ditahan," ungkapnya.
Dikatakan Sugiharto, ke 34 TKA yang sebelumnya dituding ilegal oleh Dinas Tenaga Kerja Riau ini, dikenai sanksi wajib lapor sampai persoalan ini diselesaikan pihak pengadilan.
Sementara Manager SDM dan Umum PT PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Dwi Suryo Abdullah memastikan PLN sudah menegur Konsorsium Kontraktor Rekayasa Industri - Hypec dimana Rekayasa Industri selaku leader harus menjelaskan atas 35 TKA yang di duga Ilegal mengingat sejak 5 hari ini PLN telah di tuduh oleh stakehoder mempekerjakan TKA Ilegal .
"Sudah kita tegur, dan kita minta mereka selaku leader untuk menjelaskan, karena selama lima hari belakangan PLN dituduh melakukan pembiaran, " tandasnya.
Penulis | : | Ck3 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Peristiwa |