PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pilkada serentak yang digelar 15 Februari 2017 akan diikuti ratusan pasangan calon kepala daerah di 101 daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim perwakilan untuk mengawasi kegiatan kampanye semua pasangan calon.
"Masing-masing pasangan calon kepala daerah yang mengadakan kegiatan kampanye juga harus melaporkan kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU, Arief Budiman saat ditemui Otonomi di kantornya, 25 Januari 2017.
Dia juga menambahkan, KPU mengirim perwakilannya ke setiap daerah untuk mengawasi setiap kampanye pasangan calon yang digelar. "Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kampanye, seperti money politic dan lain sebagainya," kata Arief.
Jika ada temuan pelanggaran pada kampanye itu, KPU segera memberi sanksi. Sanksi yang dijatuhkan, imbuh dia, bermacam-macam tergantung berat atau ringannya pelanggaran. "Paling berat tentu pembatalan calon tersebut mengikuti pemilihan," ujarnya.
Untuk menyukseskan pilkada itu, KPU meminta masyarakat ikut mengawasi kampanye semua pasangan calon di daerah masing-masing. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta melapor ke KPU dan perwakilannya.
Editor | : | Bhimo |
Sumber | : | otonomi.co.id |
Kategori | : | Politik |