PEKANBARU (CAKAPLAH) - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menggagalkan upaya peredaran narkotika oleh seorang pria yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia berinisial AH (30). Dari tengan pelaku diamankan 230 butir pil ekstasi dan sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Beringin Kuala Getek, Kelirajan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Sabtu (21) sekitar pukul 20.00 WIB. Berawal dari informasi kalau warga Kecamatan Gaung Anak Serka teraebut akan membawa narkotika dari Malaysia.
"Informasinya narkotika itu akan diedarkan di Inhil. Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,' ujar Kapolres Injil, AKBP Dolifar Manurung, Minggu (29/1/2017).
Setelah mendapat informasi akurat kemudian dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar. "Saat ditangkap, tersangka sedang mengenderai sepeda motor, petugas langsung menghentikannya," tambah Dolifar.
Menyadari kedatangan polisi, tersangka berusaha kabur dan membuang plastik asoi warna putih. Namun ia berhasil ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat membuang kantong tersebut.
Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan plastik putih yang didalamnya terdapat satu kotak handphone berisikan 1 paket sedang sabu-sabu seberat 41 gram seharga Rp1,7 juta dan 230 butir pil ekstasi.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam sekira pukul 14.00 WIB. Ia membawa barang haram tersebut dengan cara membeli di Malaysia sebesar 20.000 ringgit.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Inhil untuk proses lebih lanjut. "Kasus ini masih dikembangkan," pangkas Dolifar.
Penulis | : | Ck7 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, Riau, Kabupaten Indragiri Hilir |