PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akhirnya menuntaskan proses pelipatan surat suara Pilkda Pekanbaru 2017. Dari proses pelipatan, 233 surat suara dilaporkan dalam kondisi rusak.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan setelah proses pelipatan yang digelar selama enam hari selesai, maka proses berikutnya yakni melakukan pengepakan ke kotak suara.
"Selama enam hari, surat suara yang terlipat sebanyak 584.900 dan 233 surat suara dalam kondisi rusak. Nah kemarin kita sudah musnakan surat suara yang rusak itu,"kata Amiruddin, Senin (30/1/2017).
Dikatakan Amiruddin, proses yang akan dilakukan KPU jelang digelarnya Pemilukada Kota Pekanbaru, 15 Februari mendatang yakni mengirimkan surat suara tersebut ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Pelipatan kan sudah selesai, jadi proses berikutnya yakni kita lakukan pengepakan dengan memasukan surat suara ke kotak suara,"imbuhnya.
Amiruddin menyebut, proses penyaluran surat suara yang sudah dimasukan dalam kotak suara dilakukan H-2 sebelum pencoblosan. "Itu settingan yang kami lakukan. Jadi mekanisme ini kami lakukan seperti Pileg kemarin itu,"ujarnya singkat.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik, Riau, Kota Pekanbaru |