PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pilkada serentak akan digelar 15 Februari mendatang. Seluruh anggaran dibebankan kepada pemerintah daerah. Meski begitu, ada proses yang panjang hingga anggaran tersebut bisa digunakan. Kondisi ini bisa menggangu aktifitas KPU sebagai pelaksana pilkada.
Kendala tersebut bisa saja terjadi di Kabupaten Kampar. Pasalnya, baru pekan lalu APBD murni 2017 mereka disahkan. Sementara itu, kebutuhan anggaran pilkada disebut mencapai Rp27 miliar. Terkait 'ancaman' ini, KPU Riau menyebutkan Pemkab harus bertanggungjawab.
"Tidak ada alasan lagi. Sesuai amanat UU Pilkada itu, pemerintah wajib menyediakan anggaran untuk pilkada di Kampar. Tidak ada keterkaitan dengan APBD karena ini sudah tegas dan jelas diamanatkan pada UU pilkada nomor 8 perubahan nomor 10 tahun 2016,"terang Komisioner KPU Divisi Hukum Ilham Yafiz kepada Cakaplah.com, Selasa (30/1/2017).
Penegasan Ilham tersebut bukan hanya sekedar retorika. Menurutnya, soal anggran Pilkada Kampar ini sudah disahkan pada APBD 2016 yang lalu. Selanjutnya, anggaran tersebut didaftarkan ke Kementrian Keuangan. Selanjutnya, model penganggaran menjadi Hibah dan menjadi perlakukan APBN. Meski belum disahkan atau lambat pengesahan APBD, tetap harus pemerintah daerah mencarikan solusi.
"Angaran Pilkada ini spesifik, walau belum disahkan tetap harus ada. Bahkan jika anggaran kosong, tetap harus disediakan sesuai amanat UU. Tidak ada yang perlu dikawatirkan dan ditakutkan. Bahkan jika perlu tidak ada pengesahan dewan juga boleh, karena ini hukumnya sudah Wajib,"terangnya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kampar |