PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menyerahkan berkas tahap I kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) ke Kejaksaan Tinggi Riau. Pendidik masih menunggu petunjuk jaksa terkait perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, mengatakan, berkas itu masih korporasi dan belum perseorangan. "Kita masih tunggu, apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak,' ujarnya, Selasa (31/1).
Dijelaskannya, kalau dalam waktu 14 hari berkas tersebut belum diserahkan jaksa ke penyidik, maka berkas lengkap. Tinggal penyidik menentukan penyerahan dua kasus korporasi ke kejaksaan untuk disidangkan.
PT WSSI merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Siak. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 80 hektare.
Sementara itu, PT SSP yang juga bergerak di perkebunan sawit berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 40 hektare.
Kebakaran terjadi pada medio September 2016 lalu. Lahan yang dibakar telah ditentukan. Modusnya, membuka sekat kanal atau memblok sekat agar lahan terbakar.
Dalam kasus ini penyidik juga telah menetapkan tersangka perorangan dari masing-masing perusahaan. "Kasus ini masih dalam proses penyidikan," pangkas Guntur.*