PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengeksekusi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batam, Kepulauan Riau, Niwen Khairiah, Kamis (2/2/2017). Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak dan Perempuan Pekanbaru.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan, Niwen dijemput di kediamannya di Jakarta. Dia langsung dibawa ke Pekanbaru pada pukul 13.00 WIB menggunakan pesawat Lion Air.
Niwen sampai di Pekanbaru pada pukul 14.00 WIB. "Saat ini bersangkutan dititipkan di Lapas Anak dan Perempuan untuk menjalankan putusan MA," kata Sugeng.
Niwen dieksekusi untuk menjalani keputusan Mahkamah Agung (MA). Ia divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Artijo Alkaustar. Sebelumnya, Niwen divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sejak putusan MA itu, Niwen tak kunjung di eksekusi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru. Akhirnya, Kejati melakukan examinasi dan supervisi.
"Sejak empat hari lalu kami melakukan supervisi tim eksekutor Kejari Pekanbaru untuk secepatnya mengeksekusi terpidana (Niwen). Alhamdulillah hari ini terpidana berhasil kita bawa dari Jakarta," tutur Sugeng.
Niwen merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Migas. Selain ia, juga ada abangnya, Achmad Machbud alias Abob, Dunun, Arifin Ahmad dan Yusri.
Kasus terungkap dari rekening mencurigakan milik Niwen Khariyah, pegawai di Pemko Batam. Transaksi itu ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dari penyelidikan, diketahui transaksi tersebut dari penyelundupan BBM di Perairan Dumai.
Kasus berawal ketika terdakwa Abob selaku pemilik Kapal MT Lautan I dan MT Lautan II dan MT Lautan III bertemu dengan Antonius Manulang (anggota TNI AL). Antonius menyampaikan, jika ada yang ingin membeli minyak bisa menghubunginya.
Selanjutnya Abob menghubungi Ridwan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Singapura. Ridwan merupakan Crew Manager Osa Marine Pte. Ltd, selaku pembeli minyak (penampung).
Setelah Abob mendapatkan pembeli, Antonius menghubungi terdakwa Dunun. Selanjutnya Danun memberi informasi pada terdakwa Yusri selaku pegawai Pertamina, Depo Dumai agar membantu kelancaran pembongkaran isi muatan kapal kapal tanker ke Depot Siak, Pekanbaru.
BBM dipindahkan (kencing) ke kapal arahan Dunun. Selanjutnya dipindahkan lagi ke kapal milik Abob untuk dijual kepada Ridwan.
Berdasarkan temuan PPATK, diketahui telah terjadi transaksi triliunan rupiah ke rekening Niwen. Transaksi itu atas nama Arifin Achmad yang diperkirakan terjadi transaksi sebesar Rp400 miliar.
Uang hasil penjualan minyak dari Ridwan dalam bentuk Dollar Singapore dikirim Niwen kepada Antonius melalui rekening atas nama Arifin Achmad. Uang juga dikirim pada Dunun danYusri.
Penulis | : | Ck6 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |