Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin
|
(CAKAPLAH) - Wacana Kementerian Agama melakukan sertifikasi khatib menimbulkan polemik baru ditengah masyarakat. Pasalnya, standarisasi maupun sertifikasi khatib disinyalir akan membatasi hak dan kegiatan berdakwah para Khatib.
Menanggapi polemik yang tengah berkembang itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa program sertifikasi khatib bukan bertujuan untuk intervensi khotbah Jumat.
Lukman menyatakan, peran pemerintah adalah sebagai fasilitator. Dalam hal ini, Kemenag berperan dalam menjembatani aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Istilah sertifikasi khatib menurutnya juga tidak benar. "Rencana yang akan kami lakukan adalah standarisasi khatib,"jelasnya.
Yang dimaksud itu pun bukan standarisasi isi ceramah. Tetapi lebih pada standarisasi kualifikasi atau kompetensi yang harus dimiliki khatib. Supaya khotbah disampaikan ahlinya.
Untuk menggodok rencana standarisasi khatib itu, Kemenag telah berkoordinasi dengan sejumlah ormas Islam.
Di antaranya MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Ikatan Dai Indonesia (Ikadi). Selain itu, pihaknya juga membahasnya dengan perguruan tinggi keagamaan Islam.
Editor | : | Hadi |
Sumber | : | jpnn.com |
Kategori | : | Nasional |