Warga China yang bekerja secara illegal di Riau diamankan Kemenkum HAM
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Hukum dan HAM Riau sudah memberi waktu 10 hari sejak pekan lalu kepada 74 Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal asal China untuk melengkapi dokumennya. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik perusahaan yang memperkerjakan mereka mengurus dokumen tersebut.
Karena itu, jika tiga hari ke depan tidak juga diurus, Kementerian Hukum dan HAM Riau akan mendeportasi 74 TKA illegal tersebut. Mereka sebelumnya diamankan dari proyek PLTU di Tenayan Raya oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau karena bekerja di Riau tanpa dokemen lengkap.
"Jika dalam 3 hari tidak ada itikad baik bagi perusahaan untuk mengurus izin 74 orang TKA, maka kami akan deportasi semuanya. Saya berharap pekan ini bisa dipulangkan," ujar dia.
Izin yang dimaksud, kata Sutrisno, meliputi Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTK) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang bisa diperoleh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinskaertrans) Riau.
"Sebetulnya kami sudah berikan waktu 10 hari sejak sepekan lalu. Tapi sampai saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan," terangnya.
Ia menambahkan, sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM sudah mendeportasi 14 orang TKA asal China pada Senin (6/2/2017) lalu.
"Mereka kami pulangkan lebih dulu karena izin tinggal visa kunjungannya sudah habis. Sisanya kalau juga tidak mau mengurus izin dalam 3 hari ini maka tidak ada cerita. Akan dideportasi," tegasnya.
Penulis | : | Azumar |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Hukum |