PEKANBARU (CAKAPLAH)- Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menangkap, Sofyan Nazaruddin alias Pian (41) warga Gang Hidayah KM 5 RT 008 RW 008, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (07/2/2017) siang, sekitar pukul 14.30 wib.
Pria ini ditangkap, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu saat petugas melakukan penangkapan terhadapnya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM menyatakan penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat. Di mana menyebutkan rumah tersangka kerap kali dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak lalu melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggerebekan di rumahnnya, kami menemukan sejumlah barang bukti," terang Guntur, Rabu (08/2/2017) siang.
Dalam penggerebekan disebuah gudang yang tak jauh dari rumah tersangka tersebut, polisi menyita 1 kotak rokok Marlboro warna merah yang di dalamnya berisi 1 pack plastik pembungkus sabu dan 1 paket sabu seberat 0,82 gram dengan harga 1.500.000.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang jaraknya sekitar 3 meter dari gudang tempat tersangka diamankan.
"Hasilnya, sebuah bong hisap yang terbuat dari botol Lasegar, dan 1 pucuk senjata api air softgun serta 1 pucuk senapan angin laras panjang yang sudah dimodifikasi kembali diamankan dirumah tersangka," ungkap Guntur.
Atas kasus tersebut, Guntur memastikan tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Siak |