PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Kota Pekanbaru berdasarkan penilaian kepatuhan Ombudsman Perwakilan Riau berada di zona merah. Namun, penilaian ini langsung dipertanyakan Kepala Dinas BM-SDA Pekanbaru, Zulkifli Harun.
"Dua penilaian itu seperti Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Peil banjir. Dimana kelemahan sistimnya saya juga belum tahu. Karena Peil Banjir itu dalam setahun paling banyak 60 Peil banjir yang kita keluarkan belum pernah satu pun yang terkendala,"ketus Zulkifli, Rabu (8/2/2017).
Ditambahkan Zulkifli, pelayanam Peil banjir tidak pernah lewat dari tiga hari. Namun, bagaimana kelemahannya ia mengaku tidak tahu. Yang kedua masalah SIUJK, menurutnya satu hari kalau lengkap bisa selesai.
"Saya tak ngerti juga kenapa Bima Marga zona merah. Itu SIUJK setahun tak sampai 300. Masuk ke zona merah dia kan aneh," tegasnya.
Ia mengaku tidak tahu sistim penilaian ombudsman. Prosedur penilaian Ombudsman juga tidak jelas, karena selama ini tidak ada kendalanya. "Sepengetahuan saya dua izin itu tidak pernah terkendala,"imbuhnya.
Kata dia, Ia memiliki semua bukti bahwa tidak pernah ada kendala di instansinya. Cuma yang banyak urus itu adalah calo. Ia mengaku belum pernah wawancara dengan Ombudsman. Menurutnya, Ombudsman hanya menuliskan SIUJK dan Peil Banjir. Peil banjir ini yang tertunda baru satu kali. Itu karena kurang persyaratan.
"Saya tidak tau dimana kelalaian. Kalau mereka kasi tau kami bisa evaluasi. Kalau misalnya kelalaian seharusnya tiga hari jadi seminggu boleh. Ini tak pernah ditunda. Memang dia bilang independen. Tapi saya belum ngerti,"tuturnya mengakhiri.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Peristiwa |