PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi A DPRD Riau menyatakan siap menghadapi gugatan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil fit and proper test komisoner Komisi Penyiaran Informasi Daerah ( KPID) Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas terkait hasil fit and proper test untuk mengajukan gugatan.
Menurut Hazmi, pihaknya dalam melaksanakan proes fit and proper test mengacu kepada peraturan KPI, dimana dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Silahkan, itu hak-hak mereka, kita sudah membuat keputusan terbaik, dengan catatan berdasarkan aturan KPI sudah kita jalani selama tes," sebut Hazmi Setiadi, Jum'at (10/02/17).
Hanya saja katanya, hingga kini pihaknya belum menerima surat gugatan dari pihak mana pun yang ramai diberitakan selama ini. "Belum ada kami menerima surat gugatan. Kalau memang masuk, nanti kita di panggil ya kita jelaskan, mekanisme tesnya, dan itu sudah yang terbaik," tuturnya.
Berdasarkan peraturan KPI mekanismenya, silahkan mencoblos, atau skoring, dewan memilih skoring dan itu pun sudah di konsultasikan ke KPI Pusat hingga dua kali.
"Kita buat skoring, dan haknya memang hak dewan untuk melakukan tes selagi anggota dewan bisa, tidak ada UU yang dilanggar, kalau mau dibeberkan kita beberkan semua," sebut Hazmi.
Sementara tujuh anggota KPID Riau yang sudah terpilih dari seleksi itu, hingga kini belum dilantik karena hasil tes sesuai mekanisme di DPRD Riau masih harus diumumkan dahulu di rapat paripurna DPRD Riau.
Sebelumnya beredar informasi terkait rencana gugatan ke PTUN dari sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil fit and proper test seleksi calon komisioner KPID Riau.
Penulis | : | Ck4 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Peristiwa |