PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah batas kampanye akbar berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru tegas meminta kepada seluruh Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022 melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Tanggal 12 Februari batas akhir penyerahan LPPDK ke KPU. Jika sampai pukul 18.00 WIB tidak juga diserahkan, KPU Pekanbaru akan memberikan sanksi diskualifikasi,"kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya (11/2/2017).
Sebelum masa tenang seluruh paslon akan diberikan batas waktu untuk menggelar kampanye tanggal 11 Februari. Tidak hanya itu saja, Ketua KPU Pekanbaru dengan tegas menyebut, dalam penggunaan dana kampanye masing-masing paslon hanya dibatasi dana kampanye sebesar Rp8 Miliar.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Politik, Riau, Kota Pekanbaru |