PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 89 ekor Trenggiling oleh empat orang pelaku. Hewan dilindungi itu rencananya akan dibawa ke Malaysia.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, mengatakan, keempat pelaku yakni
Jhoni Irawan (42), Rohimin (39), Fasco Buana (39), dan Supriyono (32). Mereka merupakan warga Kecamatan Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pelaku diamankan, Minggu (12/2) sekitar pukul 14.00 WIB
di Jalan Lintas Pekanbaru-Sei Pakning, tepatnya di Jalan Sudirman Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil," ujar Wicak, Senin (13/2).
Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika petugas Polsek Siak Kecil melakukan patroli dan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas menemukan satu unit minibus warna silver Nopol BG - 1246 - MW berhenti. Dari dalam mobil itu tercium aroma tak sedap.
Petugas lalu melihat ke dalam mobil dan menemukan keranjang dan plastik berisi Trenggiling. Tak jauh dari tempat itu ada satu minibus yang ditumpangi pelaku.
Se lanjutnya, empat orang yang ada di dalam mobil di bawa ke Polres Bengkalis. "Menurut pelaku, Trenggiling didapat dari Lubuk Linggau, Sumsel, dan akan dibawa ke perbatasan Bengkalis-Dumai, nanti dijemput di pelabuhan tikus," jelas Wicak.
Saat ditemukan Trenggiling itu ditempatkan dalam 6 keranjang plastik warna orange. Sebanyak 84 ekor masih hidup sedangkan empat ekor lainnya sudah mati.
"Petugas juga menemukan 89 plastik pembungkus Trenggiling," ucap Wicak.
Menurut Wicak, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Pekanbaru untuk pengamanan dan penyerahan Trenggiling. "Saat ini pelaku masih diperiksa untuk pengembangan penyidikan," tambah Wicak.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Riau, Hukum |