KPUD Kampar memusnahkan sisa kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak untuk Pilkada Kampar.
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kampar memusnahkan sisa kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak untuk Pilkada Kampar. Pemusnahan dilakukan di Gudang Logistik KPUD Kampar Jalan Sisinga Mangaraja Bangkinang, Selasa (14/2/2017) pukul 10.25 WIB.
Pemusnahan surat suara tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2015 pasal 40 dan didasarkan berita acara nomor 17/BA/II/2017.
Acara tersebut dihadiri Komisioner KPUD Kampar Sardalis, Hasbi, Ahmad Dahlan, Dahmizar dan Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK. Hadir juga Ketua Panwaslu Kampar Martunus dan Kesbangpol Riau Peri Yusnadi.
AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan tersebut rinciannya 295 lembar salah cetak dan 1.078 kelebihan surat suara.
"Jumlah keseluruhan yang dimusnahkan 1.373 lembar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Tujuan pemusnahan untuk transparan dalam setiap tahapan kepada masyarakat," ujarnya.
AKBP Edy Sumardi juga mengapresiasi KPU Kampar terhadap proses dan tahapan Pilkada Kampar berjalan sesuai aturan.
Penulis | : | Azumar |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Riau, Politik |