PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pria berinisial MA (24) warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti diringkus polisi, Sabtu (18/2/2017) sekitar pukul 10.00 wib. Lelaki itu dilaporkan telah mencabuli Bunga (11), bukan nama sebenarnya, yang tidak lain adalah anak tirinya.
Berdasarkan informasi, aksi pencabulan terhadap bocah SD itu terjadi sekitar bulan September 2016 lalu. Berawal saat ibu korban berinisial MF (39), mendapat telepon dari salah seorang guru tempat anaknya bersekolah yang menyebutkan jika korban sering mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Kaget mendengar cerita tersebut, ibu korban lalu menjumpai pihak sekolah untuk memastikan kebenaran berita tersebut. Sang guru lalu menjelaskan apa yang disampaikan Bunga kepada ibunya, bahwa ayah tirinya mencabuli korban dengan cara, meraba kemaluan, mencium bibir, mencium kemaluan korban.
Tak hanya itu, ayah tiri korban yang telah dirasuki setan itu juga kerap menggesek-gesekkan kemaluannya dikemaluan korban, hingga ayah tiri korban mengeluarkan cairan berwarna putih seperti susu dari kemaluannya.
"Ibu kandung korban yang mendapat pengakuan dari sang anak langsung melaporkan suaminya ke pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Riau di lanjutkan dengan melaporkannya ke Polres Kepulauan Meranti," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM.
Dijelaskan Guntur, usai mencabuli anak tirinya pelaku kemudian mengancam korban untuk tak melaporkannya kepada siapa pun.
Perbuatan pencabulan telah dilakukan pelaku sebanyak 24 kali, dimulai sejak umur 8 tahun hingga korban berusia 10 tahun. Dan perbuatan itu dilakukan di kamar tidur, kamar mandi, dan WC rumah tempat tinggalnya.
"Terakhir, pelaku melakukannya pada bulan Agustus 2016 di kamar mandi rumah korban. yanh mana pelaku meraba, mencium bibir dan kemaluan korban, selanjutnya pelaku memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban dan kemudian menempelkan kemaluannya ke kemaluan korban lalu menggesek-gesekkannya hingga pelaku mengeluarkan sperma yang dikeluarkannya diatas perut korban," ungkap Guntur.
Polisi yang mendapatkan laporan orang tua korban, langsung menangkap tersangka. Setelah ditangkap lanjut Guntur, pelaku mengakui melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut dan perbuatan itu telah sering dan dilakukannya kepada korban. (dagen)
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |