Otoritas Jasa Keuangan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Untuk mengantisipasi tindak pidana money laundering (pencucian uang) dan transaksi ilegal lainnya, Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan akan menindak tegas perusahaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang tidak berizin. BI memberikan waktu hingga 7 April supuya money changer yang belum berizin untuk mengurus perizinannya.
Aksi seperti ini juga diikuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi perizinan devisa perbankan. Disampaikan Ketua OJK Riau Muhammad Nurdin Subandi, tidak seluruh perbankan yang bisa memperdagangkan valuta asing.
"Perdagangan valas hanya bisa dilakukan oleh bank yang memiliki izin devisa dari kita. Jika tidak maka bank tersebut harus mengurus izin lagi ke Bank Indonesia," cakap Subandi, Senin (20/2/2017).
Izin devisa, kata Subandi, merupakan izin yang diberikan kepada bank untuk melakukan transaksi internasional menggunakan valas. Sehingga bank non devisa tidak bisa memperdagangkan valuta asing.
"Pengawasan terhadap bank ini akan kita galakkan. Kita akan tinjau tiap-tiap bank untuk melihat izin devisanya," tutup Subadi.