Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Di tengah era keterbukaan informasi, akses terhadap informasi pribadi semakin dipermudah. Salah satunya yakni pemeriksaan rekening bank pribadi atau perusahaan oleh Direktorat Jender Pajak (DJP) Kemenkeu.
Jika dulu untuk meminta data nasabah DJP harus meminta izin ke Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia, sekarang tidak lagi. "Sekarang akan dipermudah, bisa langsung meminta ke pihak bank," cakap Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kemenku Riau Kepri, Agus Satria, Rabu (22/2/2017).
Agus menjelaskan saat ini aturan teknisnya masih dirumuskan di Pusat. Jika aturan tersebut sudah rampung, pihaknya dapat melakukan pemeriksaan rekening hanya dengan meminta ke bank. "Ini supaya proses penyelidikan kita berjalan dengan lebih mudah dan waktunya lebih singkat," sebutnya.
Namun untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekening bank, tetap ada mekanisme yang harus dilakukan. Selain itu juga pemeriksaan ini hanya dilakukan kepada pihak yang dicurigai melakukan kecurangan pajak.
Untuk penerapannya, Agus, mengatakan akan melakukan setelah masa tax amnesty berakhir. "Setelah TA berakhir, kita akan periksa rekening yang kita curigai," sebutnya.