Rinaldi Triandiko
|
PEKANBARU (CAKAPLAH)- Putusan bebas terhadap terdakwa Suparman dalam kasus dugaan suap APBD P 2014 dan APBD 2015 Riau cukup mencengangkan. Ini merupakan putusan bebas pertama dalam perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau.
Selama ini tidak ada satupun hakim di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru memvonis bebas terdakwa. Namun, dalam beberapa kali sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rinaldi Triandoko, sudah banyak terdakwa koruptor lepas dari jerat hukum.
Dengan putusan hakim Tipikor Pekanbaru itu, Koalisi Pemantau Penegakan Hukum Riau (KPPHR) yang terdiri dari LBH Pekanbaru, Fitra Riau, RCT, dan Grasi akan melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Rinaldi Triandiko SH MH ke Komisi Yudisial (KY).
Apalagi ini bukan kali pertama Rinaldi Triandiko memvonis bebas terdakwa kasus korupsi. Beberapa kasus yang divonis bebas Rinaldi Triandiko, langsung ditanggapi Jaksa dengan mengajukan kasasi.
Misalnya saja, putusan bebas mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Bhakti Praja yang merugikan negara 38 miliar. Jaksa Yuriza Antoni dari Kejari Pelalawan mengajukan upaya Kasasi. Pengajuan memori kasasi tanggal 16 juni 2016.
Vonis bebas mantan Sekda Meranti Zubiarsyah dan Kepala BPN Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, JPU nya Roby P dari Kejari Kepulauan Meranti, juga mengajukan Kasai, dimana pengajuan memori kasasi ke PN Pekanbaru tanggal 13 Februari 2017
Dalam kasus Suparman, JPU KPK Tri Mulyono juga bakal mengajukan kasasi, tapi memori belum diajukan karena ada waktu 14 hari untuk pengajuan terhitung pembacaan vonis.
Menurut Aditia B Santoso SH Direktur LBH Pekanbaru didampingi Suhandi dari RCT, Taufik dari Fitra Riau menyebutkan, putusan bebas ini menandakan penegakan hukum di Provinsi Riau morat-marit dan kacau balau.