Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengakui bahwa keberadaan ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret, dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Disampaikan Kepala KPPU Kantor Perwakilan Batam, Lukman Sungkar, bahwa KPPU telah pernah melakukan kajian mengenai retail tersebut. Dari kajian yang dilakukan, KPPU menyatakan bahwa pemberian izin terhadap ritel tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
"Kita sudah ingatkan, keberadaan ritel di suatu daerah perlu diatur, karena bisa mematikan usaha masyarakat," kata Lukman pada Selasa (28/2).
Lukman memaparkan keberadaan retail ini memiliki efek yang berbeda-beda di tiap daerah. Sehingga tidak bisa dilakukan persamaan aturan untuk ritel yang ada di kota besar dan kota kecil.
"Jadi saat ini ritel dikembalikan pengaturannya ke daerah. Ada yang boleh dan ada juga yang tidak diperbolehkan," sebut Lukman.
Beberapa hal yang perlu diatur soal ritel, yakni penentuan lokasi dan waktu beroperasinya. Peraturan tersebut harus dibuat Pemda setelah mempertimbangkan kondisi UMKM yang ada di daerah masing-masing.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Kota Pekanbaru |