Ilham Yasir
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Hukum, Ilham M Yasir memastikan gugatan sengketa hasil pemilihan di Pekanbaru dan Kampar nihil.
Batas waktu untuk mengajukan sengketa 3 x 24 jam terhitung sejak KPU Pekanbaru dan KPU Kampar menetapkan pleno hasil rekapitulasi hasil pemilihan, masing-masing sudah berakhir pukul 24.00 Jumat dan Senin.
Demikian diungkapkan Ilham langsung dari Jakarta yang memantau proses pengajuan sengketa di MK.
"Batas waktu mengajukan gugatan untuk kabupaten/kota yang mengelar pemilihan seluruhnya berakhir Senin pukul 24.00 wib," terang Ilham melalui pesan releasenya kepada pers.
Menurut Ilham dari 94 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan tercatat kurang lebih 27 permohonan yang masuk ke MK. Data itu dihimpun dari catatan tim hukum KPU RI yang memantau di kepaniteraan MK, Senin tadi malam.
"Pekanbaru dan Kampar tidak masuk bersama 67 daerah lainnya," tegas Ilham yang saat ini bersama Div Hukum KPU Pekanbaru dan Kampar tengah mengikuti rapat konsolidasi persiapan menghadapi sengketa hasil di Jakarta.
Disebutkan Ilham, saat ini tim hukum KPU RI fokus memantau permohonan sengketa hasil 7 provinsi yang mengadakan pemilihan.
Diperkirakan pengajuan gugatan untuk pemilihan tingkat provinsi batas waktunya sampai pukul 24.00 pada 2 Maret 2017.
"Hitungan 3 x 24 jam adalah hari kerja. Sabtu dan Minggu tak dihitung," tutupnya.
Berikut daftar gugatan yg masuk ke MK:
1. Kab.Takalar, Sulsel
2. Kab. Bengkulu Tengah, Bengkulu
3. Kab. Gayo Luwes, Aceh
4. Kab. Dogiyai, Papua
5. Kota Kendari, Sultra
6. Kab. Salatiga, Jawa Tengah
7. Kab. Bombana, Sultra
8. Kab. Pulau Morotai, Maluku Utara
9. Kab. Jepara, Jawa Tengah
10. Kab. Nagan Raya, Aceh
11. Kab. Tebo, Jambi
12. Kab. Sarmi, Papua
13. Kab. Kepulauan Sangihe, Sulut
14. Kota Yogyakarta, DIY
15. Kab. Sarolangun, Jambi
16. Kab. Sarmi, Papua
17. Kota Tasikmalaya, Jabar
18. Kab. Aceh Timur, Aceh (online)
19. Kab. Aceh Utara, Aceh
20. Kab. Pidie, Aceh
21. Kab. Aceh Singkil, Aceh
22. Kab. Sorong, Papua Barat
23. Kab. Lanny Jaya, Papua
24. Kab. Buton Selatan, Sultra
25. Kota Langsa, Aceh
26. Kota Sorong, Papua Barat
27. Kab. Buru. Maluku
*Data tim hukum KPU RI