Juru parkir illegal diamankan Dishub untuk dibina
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Dua orang juru parkir (Jukir) 'liar' yang masih di bawah umur diamankan petugas UPTD Parkir Dishub Pekanbaru. Mereka adalah anak putus sekolah yang melakukan pungutan dengan meminta uang parkir di atas Peraturan Daerah (Perda) retribusi Parkir.
“Kedua anak itu kami amankan dan minta keterangan. Mereka ini kedapatan meminta uang parkir di atas Rp2.000 kepada pengguna roda empat di Jalan Ahmad Yani,” kata Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru, Bambang Armanto, Kamis (2/3/2017).
Kedua oknum Jukir ini memang sudah menjadi target pengawas dan tim terpadu. Setelah melengkapi data dan adanya laporan dari masyarakat, maka Dishub Pekanbaru melakukan action ke lapangan.
“Meski kami amankan dan langsung melakukan pemeriksaan, tapi kami tidak melaporkan mereka ke pihak kepolisian. Kami memilih untuk melakukan pembinaan. Alasan kami lainnya yakni mereka juga masih di bawah umur,” cakapnya.
Tidak hanya meminta pungutan diatas Rp 2.000, kedua bocah ini juga diketahui tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dishub Pekanbaru. “Mereka juga tidak memiliki izin, tidak menggunakan rompi, tidak ada KTA dan tidak memiliki karcis resmi dari Dishub Pekanbaru. Jadi bagi masyarakat yang merasa dirugikan, silahkan lapor ke kami,” ujarnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |