PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yohanes Umar selama 2 tahun penjara sedangkan terdakwa Nazaruddin 1,8 tahun penjara. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melalukan korupsi dugaan hibah untuk Yayasan Meranti Bangkit (YMB).
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Roby, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Marsudin Nainggolan, Kamis (2/3).
Selain penjara, Yohanes selaku Dewan Pembina YMB dan Nazaruddin selaku Ketua YMB dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam amar tuntutannya, JPU membebankan uang pengganti Rp110 juta atau subsider 1 tahun 3 bulan untuk Yohanes. Sementara Nazaruddin Rp225 juta atau 10 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Hal memberatkan, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan," kata JPU.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya. "Pembacaan pledoi diagendakan pada Kamis (9/3) mendatang," kata Marsudin.
Usai hakim menutup sidang, terdakwa Yohanes Umar menyalami JPU. "Terima kasih telah menzolimi saya," ucapnya kepada JPU yang hanya terdiam.
Keluarga Yohanes tak kuasa menahan tangis. "Terima kasih ya sudah menzolimi kami, tunggu pembalasannya di akhirat nanti," kata anak Yohanes.
Yohanes yang hendak keluar ruang sidang pun berbalik menghadap jaksa. Sambil menahan emosi dia menyatakan perbuatan JPU yang dinilainya tidak adil akan berbalas di hari akhir nanti.
"Di yaumil akhir nanti akan ku tuntut kau dengan hukuman 250 tahun," ucapnya sambil ditenangkan oleh anak-anak dan kerabatnya.
Sementara itu, Roni Sihotang selaku penasehat hukum Yohanes menyatakan tuntutan tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Menurutnya, JPU sudah memanupulasi fakta persidangan.
"Jaksa memanipulasi fakta persidangan dengan menghadirkan saksi yang tidak ada di persidangan, bahkan ada saksi yang sudah almarhum, seperti Sukirman," tegas Roni
Roni menyatakan akan membeberkan semua kebenaran pada saat pembelaan nanti, "Kita akan beberkan semua," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2011 lalu, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, mengalokasikan dana untuk pembangunan Universitas Kepulauan Meranti sebesar Rp1,2 miliar.
Dana yang dialokasikan diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp300 juta.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti |