'Nabi' palsu Gafatar Ahmad Musadeq saat diruang sidang. (int)
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq besok akan mengahadapi tuntutan atas makar dan penodaan agama. Kabarnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menuntut 12 tahun.
Kuasa hukum Musadeq, Asfinawati yang juga Ketua YLBHI itu memastikan ketiga kliennya menghadapi putusan dari majelis hakim itu dan secara fisik mereka dipastikan hadir untuk menerima putusan tersebut. "Mereka dalam keadaan sehat. Jadi bisa dipastikan hadir dalam persidangan besok," bebernya.
Asfiwanti menuturkan kalau hakim beracuan fakta-fakta dalam persidangan. Seharusnya ketiga terdakwa harusnya dibebaskan dari jerat dakwaan. "Harus kalau hakim berpatokan dengan fakta-fakta persidangan harusnya dakwaan penodaan agama dan makar tidak terbukti, karena tidak ada satu saksi mengatakan demikian. Seolah-olah ada penodaan agama, padahal itu dari BAP yang dibacakan JPU yang saksinya tidak dihadirkan," tutur Asfin.
Asfiwanti mengatakan sesuai UU yang berlaku di Indonesia, maka keterangan yang dibacakan oleh JPU tidak bisa menjadi bukti sidang. Sebab, UU hanya mengakui keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. "Jadi BAP tidak bisa dijadikan bukti dan menurut UU, yang didengar keterangan di persidangan bukan saksi yang diperiksa polisi," pungkas Asfin.
Sebelumnya terdakwa Ahmad Musadeq cs menolak tuntutan jaksa. Eks pimpinan Gafatar ini menganggap tuntutan jaksa telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Eks pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq bersama Mahful Muis dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus penodaan agama dan makar. Sedangkan anak Musadeq yang juga presidium Gafatar, Andri Cahya, dituntut 10 tahun penjara.
Editor | : | arya |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Nasional, Hukum, DKI Jakarta |