PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menangkap seorang pendana atau cukong illegal logging di Cagar Biosfer Siam Giam Kecil-Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dua cukong lainnya masih diburu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, mengatakan, pelaku berinisial Jun alias EGD (37). "Ia merupakan salah satu pendana illegal logging di Cagar Biosfer Giam Siak," ujar Wicak, Senin (7/3/2017).
Wicak mengatakan, pelaku diamankan di Bengkalis, Minggu (5/3) lalu. Perannya diketahui setelah petugas mengembangkan kasus pelaku illegal logging yang ditangkap tim gabungan Polres Bengkalis dan Balai Besar Sumber Daya Alam Riau, beberapa waktu lalu. "Sudah tiga pelaku berhasil kita amankan," kata Wicak.
Sebelumnya, dua pelaku yang diamankan merupakan pekerja. Penangkapan pertama dilakukan pada Mir (34) warga Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (25/2) lalu. "Ia mengaku hanya sebagai pekerja yang didanai oleh EDG dan STH," ucap Wicak.
Selanjutnya, petugas menangkap Sul (48) pada tanggal Selasa (28/2/2017), saat mengolah kayu. Tempatnya satu kilometer dari penangkapan Mir. Menurut Su, dirinya bekerja didanai Ri, warga Bukit Kerikil, Bengkalis.
Bersama pelaku, petugas menyita puluhan ton kayu olahan, mesin chainsaw, alat penebang kayu dan lainnya. Petugas juga menemukan sejumlah gubuk, tempat peristirahatan pelaku dan sudah membakarnya.
"Kita masih mengembangkan kasus ini. Pendana lainnya masih diburu," tegas Wicak.
Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, menginstruksikan Polres Bengkalis segera menangkap cukong illegal longging. Ia memberi batas waktu satu sampai dua pekan untuk menangkap pelaku.
Kalau kinerja anak buahnya tidak membuahkan hasil, Zulkarnain menegaskan akan turun langsung ke lokasi hutan Cagar Biosfer untuk menangkapnya. Dia juga tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada pelaku jika berusaha melawan aparat kepolisian.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |