PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim gabungan Ops Illegal Logging Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan meringkus dua pelaku perambahan liar di Hutan Lindung Suaka Marga Satwa, Kecamatan Kerumutan. Pelaku berinisial ES (52) dan DH (20).
Penangkapan dilakukan Kamis (9/3/2017) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, petugas yang sedang melakukan operasi di perairan Sungai Kerumutan dengan menggunakan pompong mendengar mesin chainsaw dari dalam hutan lindung.
Petugas yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Pelalawan, AKP Ahmad Zain Rifiqi SH langsung menyisir ke dalam hutan lindung. Sekitar 2 kilometer di dalam hutan, petugas menemukan pelaku sedang melakukan pemotongan kayu hutan.
"Kedua pelaku langsung diamankan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK. Bersama pelaku, diamankan barang bukti berupa 10 kubik kayu olahan. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Guntur menyebutkan, kedua pelaku bukanlah warga tempatan. Mereka berasal dari Braja Yetti dan Braja Luhur, Lampung Timur, Provinsi Lampung. "Kasusnya masih dikembangkan," pungkas Guntur.