PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri (Inhil) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) enam orang yang diduga sebagai calo pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diadukcapil) setempat.
Pelaku terdiri dari empat orang laki-laki dan dua orang perempuan tersebut memilik peran berbeda. AS (30), A (49), keduanya tukang ojek dan MA (30) security dari dinas tersebut adalah calo atau penghubung sedangkan dua dua orang perempuan, LS (23) dan EM 34 serta S (38) ketiganya adalah karyawan dan karyawati honorer Disdukcapil Inhil.
Dari tangan mereka, tim menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp225 ribu
Rinciannya dari disita dari AS sebesar Rp150.000, dari LS Rp 50.000 ribu. dan dari EM sebesar Rp25.000.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo SH MH, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku diamankan dalam OTT, Kamis (9/3)," ujarnya, Jumat (10/3).
Arry menuturkan, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan KK dan KTP.
Menanggapi hal tersebut, Tim Tindak Saber Pungli secara terselubung memantau aktivitas kegiatan pembuatan KK dan KTP di Disdukcapil Inhil. Tepat pada pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Inhil, Iptu Indra Mulyadi Lubis SE, mengamankan AS di Taman Kota Jalan Swarna Bumi, bersama dengan seorang pria yang berinisial PS.
Kedua pelaku mengaku sedang mengurus pembuatan KK. Mereka diamankan karena terpantau sedang melakukan pembicaraan pengurusan pembuatan KK untuk PS.
Pada saat diamankan, di tangan AS didapati uang Rp150.000 dan fotokopi KK dari PS. Pengakuan AS, uang itu merupakan imbalan karena telah membantu pengurusan pembuatan KK di Disdukcapil Inhil.
Menurutnya, pengurusan pembuatan KK tersebut diserahkan kepada LS, karyawati honorer di dinas tersebut dengan fee Rp50.000 setiap kali pembuatan KK.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan ditemukan beberapa orang calo lain dalam pembuatan dokumen kependudukan yaitu A. Ia sedang memproses pembuatan Surat Keterangan Pengganti KTP melalui EM, karyawati honorer Disdukcapil dengan memberi imbalan berupa sebesar Rp25.000.
Selanjutnya, tim mengamankan MA, security Disdukcapil untuk proses pembuatan KK dengan biaya pengurusan sebesar Rp70.000 melalui S, karyawan honorer merangkap operator KK Disdukcapil. Imbalan yang diberikan berupa satu bungkus rokok.
"Pengurusan KK tersebu dilakukan sejak Selasa (3/7) lalu. Saat ini keenam pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna tindak lanjut penanganan kasus," pungkas Arry.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Indragiri Hilir |