PEKANBARU (CAKAPLAH) - Persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang hingga kini belum disahkan, membuat pertumbuhan investasi menjadi lamban. Tak hanya itu, ketiadaan RTRW memuat pembangunan pun terkendala.
Hal ini diakui Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman saat berbincang dengan sejumlah pimpinan media di kediamannya, Minggu (12/3/2017).
Dikatakannya, dalam penyusunan RTRW Riau, Pemprov Riau tetap mengacu kepada SK Perubahan RTRW Riau bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya.
SK ini merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.
"Soal RTRW ini saya tetap tegaskan jangan sampai lari dari SK Menteri LHK itu," ungkap pria yang akrab disapa Andi Rachman ini.
Dipaparkan Andi, saat ini RTRW Riau masih dalam pembahasan Pansus DPRD Riau. Namun dalam pembahasannya sempat terjadi perdebatan karena ada beberapa kawasan dijadikan 'holding zone' atau kawasan yang diputihkan.
"Saya bilang sama Ketua Pansus Asri Auzar, tak ada itu 'holding zone'. Kita harus mengacu SK Menteri. Saya suruh Pansus mengecek wilayah 'holding zone' itu, ternyata benar itu kawasan perkebunan punya toke," tandasnya.
Dalam persoalan RTRW ini, Andi mengaku sangat teliti. Ia khawatir, jika persoalan 'holding zone' tetap dipaksakan akan berimplikasi hukum pada kemudian hari.
"Biarlah saya dibilang pengecut, daripada harus berurusan dengan hukum," pungkasnya.
Dalam pembahasan RTRW Riau, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian LHK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara Ketua DPRD Riau, Septina Primawati mengatakan, pengesahan RTRW Provinsi Riau diperkirakan tidak jadi tuntas dan disahkan pada Maret 2017, sebagaimana yang sudah ditargetkan oleh pihak Pansus RTRW DPRD Riau beberapa waktu lalu.
Hal ini dikarenakan masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pihak Pansus RTRW.
“Ketua Pansus RTRW berusaha untuk siap akhir bulan ini. Namun ternyata dalam perjalanannya belum, karena masih ada yang perlu diselesaikan,” kata Septina
Pansus RTRW merencanakan akan melakukan pertemuan dengan pihak KPK, dan juga empat kementerian yang rencana awalnya akan dilaksanakan pada Februari 2017 lalu di Pekanbaru. Namun tertunda karena kesibukan pihak pusat, dan hingga saat ini belum kunjung terlaksana.
“Kendalanya masih ada satu hal yang harus mereka lakukan, yaitu koordinasi dengan pihak terkait. Tadinya begitu (selesai akhir Maret 2017). Tapi kita lihat sajalah. Saya tidak bisa janji. Kita masih menunggu,” ulasnya.
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Riau, Lingkungan, Peristiwa |