PEKANBARU (CAKAPLAH) - Saat ini tercatat sekitar 245 perizinan perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau bermasalah.
Hal ini diperoleh dari evaluasi yang dilakukan oleh GN PSDA (Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam) KPK RI terhadap 4 sektor usaha yang ada di Provinsi Riau yaitu Sektor Kelautan, Sektor Perkebunan, Sektor Kehutanan dan Sektor Pertambangan.
Jumlah tersebut sebetulnya meningkat yang sebelumnya berjumlah 165 perizinan namun setelah dilakukan evaluasi terjadi peningkatan.
Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, izin-izin perusahaan bermasalah ini diketahui saat GN PSDA dan Dirjen Planologi Kementerian LHK melakukan evaluasi atas temuan sebelumnya.
"Awalnya sudah kita laporkan ada sekitar 165 izin perusahaan yang unprosedural. Setelah kita laporkan, GN PSDA melakukan evaluasi, jumlahnya meningkat jadi 245," ungkapnya.
Andi berharap pengesahan RTRW Riau yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Riau dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah di tetapkan oleh Korsekda KPK RI yaitu pada bulan Maret 2017 sehingga persoalan lahan di Provinsi Riau dapat segera diselesaikan.
Dan Andi berharap tim pembahasan RTRWP Riau untuk dapat konsisten mengacu pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Penetapan Kawasan Hutan dan jangan pernah memasukan usulan baru yang tidak ada dalam keputusan terebut karena hal itu akan berakibat fatal kedepan.