Alhamdulillah! Setelah 8 Tahun, TKI Masamah Bebas dari Hukuman Mati
Kamis, 16 Maret 2017 12:36 WIB
Keluarga Marsamah yang menunggu kepulangannya. Insrt : Masamah. (int)
|
JEDDAH (CAKAPLAH) - Mungkin masih teringat dengan kasus pembunuhan anak majikan yang berusia 11 bulan yang menjerat TKI di Arab Saudi tahun 2009 silam. Nama TKI tersebut adalah Masamah Binti Raswa Sanusi yang proses hukumnya sudah berjalan hingga delapan tahun. Dia terancam hukuman mati mengingat hukum di sana memang masih memberlakukan hal tersebut.
Namun, perjuangan hukum yang dilakukan KJRI Jeddah tanggal 13 Maret 2017 lalu berbuah manis, Masamah dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Tabuk.
Alkisah di tahun 2009, WNI asal Cirebon ini ditahan di Penjara Tabuk, Arab Saudi, atas dakwaan membunuh anak majikan yang berumur 11 bulan. Sejak saat itu, Masamah yang baru 7 bulan bekerja di rumah majikannya terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara.
Masamah sempat divonis hukuman kurungan selama 5 tahun, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Banding. Selanjutnya Mahkamah Tabuk kembali menggelar persidangan atas kasus Masamah hingga tahap akhir persidangan.
Sejak kasus ini bergulir, majikan/ahli waris korban bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Hasil sidang pada tanggal 26 Februari 2017 menetapkan bahwa sidang yang digelar 13 Maret 2017 sedianya menjadi tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa. Namun, Hakim ternyata masih mempertimbangkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari saksi-saksi yang dulu pernah mengikuti jalannya sidang, termasuk keterangan dari Kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas pengakuan Masamah sebelumnya.
Beberapa tahun terakhir, pengawalan kasus Masamah diambil alih Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah Rahmat Aming dan Atase Hukum dan HAM KBRI Riyadh Muhibuddin Muhammad Thaib.
"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar beliau mengubah pendiriannya (menarik tuntutannya). Kasihan kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya," terang Rahmat Aming dalam rilis KJRI Jeddah yang diterima, Kamis (16/3/2017).
Rahmat Aming sendiri bolak-balik Jeddah-Tabuk untuk menghadiri setiap sidang perkara di Provinsi paling ujung yang berjarak lebih dari 1.000 kilometer dari Jeddah itu.
Sementara TKI Masamah sendiri bersikukuh tidak membunuh anak majikannya.
"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," ucap Masamah dengan tegas kepada Hakim saat dimintai keterangan seputar pengakuan yang telah dia buat saat penyidikan sebelumnya.
Masamah tetap pada pendirian bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan atau pengakuan membunuh.
"Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, gak tahu itu isinya apa," jawab Masamah yang mengaku tidak didampingi penerjemah saat dirinya diperiksa penyidik delapan tahun tahun silam.
Setiap sebelum sidang digelar, Tim KJRI Jeddah menyempatkan diri bersilaturahmi dan melakukan pendekatan kepada majikan (ayah korban) dan menanyakan jalannya sidang yang berlarut-larut sejak kasus ini bergulir 8 tahun silam. Dia pun sebenarnya menginginkan agar proses hukum segera selesai.
Hakim mempertimbangkan untuk menunda pembacaan putusan karena masih menunggu konfirmasi kesaksian dari penyidik yang melakukan investigasi terhadap Masamah setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Mahkamah Tabuk.
Tanpa diduga, ayah korban yang bernama Ghalib sambil terisak meneteskan air mata mengangkat tangan, "Tanazaltu laha liwajhillah" (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah)".
Dengan sedikit terkejut, Hakim menanyakan secara berulang kepada Galib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah. Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat, dan tanpa meminta uang diyat sedikit pun.
Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah. Akhirnya, Majelis Hakim mencatat pernyataaan tanazul dari ayah korban dalam persidangan hari itu. Dengan tanazul ini, maka Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas.
"Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih safarah (KJRI) ," ujar Masamah saat meninggalkan ruang sidang siang itu.
Sidang terakhir ini menjadi antiklimaks dari rentetan proses hukum yang berjalan selama hampir 8 tahun.
"Terbebasnya Masamah merupakan buah dari sekian upaya strategis KJRI Jeddah dalam memberikan makna kehadiran negara bagi WNI di Arab Saudi," pungkas Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler sekaligus menjabat selaku Kepala Kanselerai KJRI Jeddah usai mendampingi Masamah di Mahkamah dalam persidangan.
Namun, perjuangan hukum yang dilakukan KJRI Jeddah tanggal 13 Maret 2017 lalu berbuah manis, Masamah dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Tabuk.
Alkisah di tahun 2009, WNI asal Cirebon ini ditahan di Penjara Tabuk, Arab Saudi, atas dakwaan membunuh anak majikan yang berumur 11 bulan. Sejak saat itu, Masamah yang baru 7 bulan bekerja di rumah majikannya terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara.
Masamah sempat divonis hukuman kurungan selama 5 tahun, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Banding. Selanjutnya Mahkamah Tabuk kembali menggelar persidangan atas kasus Masamah hingga tahap akhir persidangan.
Sejak kasus ini bergulir, majikan/ahli waris korban bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Hasil sidang pada tanggal 26 Februari 2017 menetapkan bahwa sidang yang digelar 13 Maret 2017 sedianya menjadi tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa. Namun, Hakim ternyata masih mempertimbangkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari saksi-saksi yang dulu pernah mengikuti jalannya sidang, termasuk keterangan dari Kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas pengakuan Masamah sebelumnya.
Beberapa tahun terakhir, pengawalan kasus Masamah diambil alih Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah Rahmat Aming dan Atase Hukum dan HAM KBRI Riyadh Muhibuddin Muhammad Thaib.
"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar beliau mengubah pendiriannya (menarik tuntutannya). Kasihan kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya," terang Rahmat Aming dalam rilis KJRI Jeddah yang diterima, Kamis (16/3/2017).
Rahmat Aming sendiri bolak-balik Jeddah-Tabuk untuk menghadiri setiap sidang perkara di Provinsi paling ujung yang berjarak lebih dari 1.000 kilometer dari Jeddah itu.
Sementara TKI Masamah sendiri bersikukuh tidak membunuh anak majikannya.
"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," ucap Masamah dengan tegas kepada Hakim saat dimintai keterangan seputar pengakuan yang telah dia buat saat penyidikan sebelumnya.
Masamah tetap pada pendirian bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan atau pengakuan membunuh.
"Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, gak tahu itu isinya apa," jawab Masamah yang mengaku tidak didampingi penerjemah saat dirinya diperiksa penyidik delapan tahun tahun silam.
Setiap sebelum sidang digelar, Tim KJRI Jeddah menyempatkan diri bersilaturahmi dan melakukan pendekatan kepada majikan (ayah korban) dan menanyakan jalannya sidang yang berlarut-larut sejak kasus ini bergulir 8 tahun silam. Dia pun sebenarnya menginginkan agar proses hukum segera selesai.
Hakim mempertimbangkan untuk menunda pembacaan putusan karena masih menunggu konfirmasi kesaksian dari penyidik yang melakukan investigasi terhadap Masamah setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Mahkamah Tabuk.
Tanpa diduga, ayah korban yang bernama Ghalib sambil terisak meneteskan air mata mengangkat tangan, "Tanazaltu laha liwajhillah" (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah)".
Dengan sedikit terkejut, Hakim menanyakan secara berulang kepada Galib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah. Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat, dan tanpa meminta uang diyat sedikit pun.
Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah. Akhirnya, Majelis Hakim mencatat pernyataaan tanazul dari ayah korban dalam persidangan hari itu. Dengan tanazul ini, maka Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas.
"Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih safarah (KJRI) ," ujar Masamah saat meninggalkan ruang sidang siang itu.
Sidang terakhir ini menjadi antiklimaks dari rentetan proses hukum yang berjalan selama hampir 8 tahun.
"Terbebasnya Masamah merupakan buah dari sekian upaya strategis KJRI Jeddah dalam memberikan makna kehadiran negara bagi WNI di Arab Saudi," pungkas Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler sekaligus menjabat selaku Kepala Kanselerai KJRI Jeddah usai mendampingi Masamah di Mahkamah dalam persidangan.
Editor | : | arya |
Sumber | : | Detik.com |
Kategori | : | Internasional, Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Kamis, 25 Agustus 2022 21:29 WIB
Indeks Kemerdekaan Pers Provinsi Riau Peringkat 6 Nasional
Rabu, 07 September 2022 05:52 WIB
Hampir Buat Pecco Kecelakaan di MotoGP San Marino, Enea Bastianini Kena Semprot Bos Ducati
Kamis, 03 Juni 2021 21:30 WIB
DPRD Sesalkan ada Pelaku Pemalsu Surat Bebas Covid-19 di Pekanbaru
Kamis, 09 April 2020 16:01 WIB
Sudah 1.813 WNI dari Malaysia Tiba di Riau
Rabu, 01 April 2020 11:01 WIB
Dewan Minta Pemprov Riau Serius Sikapi Pemulangan TKI
Jum'at, 04 Juni 2021 14:16 WIB
Buat 1.252 Surat Bebas Covid-19 Palsu, Pelaku: Banyak yang Minta
Kamis, 03 Juni 2021 07:36 WIB
Kemnaker Bakal Pulangkan 7.300 TKI Bermasalah dari Malaysia
Sabtu, 11 Juli 2020 08:25 WIB
Berantas Sindikat Pekerja Migran Indonesia, MPR dan DPR Sepakat Dukung BP2MI
Rabu, 15 Februari 2023 14:58 WIB
Polres Bengkalis Ungkap Kasus Perdagangan Orang Berkedok Tenaga Kerja Migran
Rabu, 08 April 2020 12:32 WIB
Jadi Pintu Masuk Pemulangan TKI, Riau Belum Bisa Tetapkan PSBB
Kamis, 16 April 2020 21:00 WIB
Pemkab Meranti Berupaya Pulangkan Ribuan TKI yang Masih di Malaysia
Rabu, 08 April 2020 20:17 WIB
Gubernur Riau Minta Menteri PMK Percepat Pemulangan TKI dari Malaysia
Senin, 10 Mei 2021 07:39 WIB
Fraksi PDIP Tolak Rencana Mendagri Jadikan Riau Daerah Penampung Pekerja Migran
Sabtu, 04 April 2020 19:47 WIB
Sunaryo Sebut TKI yang Dipulangkan Melalui Riau Harus Dikarantina 2 Minggu
Kamis, 20 Mei 2021 07:11 WIB
Pemerintah Waspadai Varian Baru Usai 203 TKI Positif Covid-19
Minggu, 29 Maret 2020 12:22 WIB
Banyak TKI Terlantar di Meranti, Bupati Irwan Desak Gubri Buka Jalur Melaka-Dumai
Kamis, 03 November 2022 21:58 WIB
Mutilasi Anak Kandung, Arharubi Dituntut Hukuman Mati
Jum'at, 27 Maret 2020 20:38 WIB
Sudah 82 WNI dari Malaysia Tiba di Pelabuhan Dumai
Selasa, 23 Februari 2021 13:41 WIB
15 Kecamatan di Pekanbaru Keluar dari Zona Merah Penyebaran Covid-19
Rabu, 22 Juli 2020 20:11 WIB
Gagal Diselundupkan ke Malaysia, 9 Warga Diamankan Polisi Meranti
Sabtu, 20 November 2021 09:22 WIB
Kejati Hukum Mati Delapan Orang di Jawa Barat Sepanjang Tahun 2021
Rabu, 17 Februari 2021 14:17 WIB
Wamenkumham Diminta Tidak Giring Opini Hukuman Mati untuk Dua Mantan Menteri
Jum'at, 01 April 2022 11:50 WIB
Syafri Harto Bebas, Ade Hartati: UU KUHP tentang Kekerasan Seksual Masih Jauh dari Berpihak ke Korban
Senin, 06 April 2020 22:42 WIB
1.521 Napi di Riau Sudah Dibebaskan
Jum'at, 09 Desember 2022 09:14 WIB
Mutilasi Anak dengan Dalih Agar tak Hidup Sengsara, Pria di Inhil Divonis Mati
Rabu, 23 Desember 2020 17:44 WIB
Yuyun Minta Investigasi Kapal Karam di Danau PLTA, Pemkab Kampar akan Berikan Kompensasi
Rabu, 03 Juni 2020 01:07 WIB
Pulang dari Malaysia secara Non Prosedural, 23 TKI Diamankan di Dumai
Rabu, 01 Februari 2023 13:21 WIB
BP3MI Riau Kirim 135 Pekerja ke Luar Negeri Sepanjang 2022, Terbanyak ke Malaysia
Jum'at, 10 Juni 2022 11:10 WIB
Desa Bagan Limau dan Segati Raih Reward Desa Bebas Api dari Asian Agri
Rabu, 14 September 2022 22:51 WIB
Pemasok 166 Kg Sabu di Kota Dumai Dituntut Mati
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Minggu, 14 April 2024 21:28 WIB
Mobil Pajero Terbalik di Tol Pekanbaru Dumai, Pemilik Enggan Ditangani Pihak Kepolisian
02
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
03
Rabu, 17 April 2024 14:15 WIB
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Pria di Riau Ditangkap
04
Rabu, 17 April 2024 22:47 WIB
Diduga Mabuk saat Nyetir, Bripka YI Tabrak Pagar Dinas Peternakan Riau
05
Jumat, 12 April 2024 17:21 WIB
Ditinggal Mudik, Gudang Gas LPG di Pekanbaru Tiga Kali Dibobol Maling
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita