Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masih ingat unjuk rasa pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru yang menuntut honor dua sekaligus? Mereka memperjuangkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan.
Kedepan pegawai tak lagi bisa menerima honor keduanya, lantaran Pemprov Riau akan menerapkan single salary sistem. Dimana honor pegawai didapat dari satu sumber.
Kepala Biro Organisasi Tata Laksana Setdaprov Riau, Jonli, kepada CAKAPLAH.com, Rabu (22/3/2017) mengatakan bahwa mulai 2018 pemberian TPP mengacu kepada single salary sistem. Pola ini sudah diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat.
"Tahun ini kita coba tak full, semi single salary. Tetap mengacu kepada aturan lama, namun ada perubahan sedikit. Misalnya ada simulasi-simulasi yang diterapkan, dan pak gubernur sudah menetapkannya," terang Jonli.
Karena simulasinya sudah ditetapkan, maka untuk pengambilan TPP-nya berdasarkan pengajuan dari kepala Satker.
"TPP ini diambil setelah bekerja, maka bisa dibayar di akhir bulan. Jadi silahkan ajukan di akhir bulan nantinya, apakah mau rapel tiga bulan sekaligus, itu terserah SKPD masing-masing," terangnya lagi.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |