Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya belum juga menyerahkan laporan keuangan ke Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Dampak belum diserahkannya laporan keuangan tersebut Pemko Pekanbaru belum bisa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau.
Menanggapi masih adanya tiga OPD yang belum serahkan laporan keuangan, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi ST MT dengan tegas meminta kepada Kepala OPD dinas terkait segera meyerahkan laporkan keuangan.
“Sebenarnya masih ada waktu sampai final tanggal 31 Maret 2017. Saya pun mendorong agar tiga SKPD yang belum serahkan laporan keuangan supaya secepatnya dituntaskan,” kata Azmi, Rabu (22/3/2017).
Ia berharap, sebelum ditegur oleh Pj Walikota dan Sekko Pekanbaru, OPD yang belum menuntaskan untuk tidak terlalu banyak alasan dan diribet-ribetkan.
“Daripada nanti Pj Wako dan Sekko yang berikan teguran, baiknya segera dituntaskanlah,” cakapnya.
Saat disinggung apa sanksi yang bakal diterima Pemko Pekanbaru jika terlambat melaporkan LKPD ke BPK RI Perwakilan Riau, Azmi hanya menjawab singkat.
“Sanksi memang tidak ada, tapi selama saya di Pemko Pekanbaru memang belum ada SKPD yang terlambat sampai LKPD dilaporkan ke BPK RI. Saya yakin tidak akan terlambat lah,” tukasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |